BUTONHUKUM

Aktivis Sultra Laporkan Dugaan Tambang Ilegal dan Dokumen Terbang ke Polda Sultra

0
×

Aktivis Sultra Laporkan Dugaan Tambang Ilegal dan Dokumen Terbang ke Polda Sultra

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Persatuan Intelektual Cendekiawan dan Aktivis Sulawesi Tenggara saat melaporkan seorang oknum berinisial US yang diduga sebagai pelaku penambangan ilegal, serta PT Karya Buana Buton yang diduga memfasilitasi dokumen terbang, ke Kepolisian Daerah Sultra pada Kamis 4 September 2025. Dok:SS.

Kendari, Sentralsultra.com – Persatuan Intelektual Cendekiawan dan Aktivis Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melaporkan seorang oknum berinisial US yang diduga sebagai pelaku penambangan ilegal, serta PT Karya Buana Buton yang diduga memfasilitasi dokumen terbang, ke Kepolisian Daerah (Polda) Sultra pada Kamis 4 September 2025.

Ketua Persatuan Intelektual Cendekiawan dan Aktivis Sultra, Askal, menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan langkah tegas untuk menghentikan praktik pertambangan ilegal di wilayah Buton yang dinilai semakin meresahkan.

“Kami mendesak agar aktivitas pemuatan tambang ilegal segera dihentikan dan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, Syahbandar harus tegas dengan tidak menerbitkan Surat Izin Berlayar (SIB) sampai kasus ini dituntaskan,” tegas Askal.

Sebelumnya, pada Rabu (3/9/2025), lembaga ini juga menyampaikan siaran pers yang mengungkap adanya dugaan tindak pidana pertambangan ilegal komoditas aspal di Desa Lawele, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton. Aktivitas tersebut disebut berlangsung di konsesi PT Timah, meski perusahaan itu diduga tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2025.

Namun, aktivitas pemuatan aspal ilegal justru tetap berlangsung di Pelabuhan Nambo, Kecamatan Lasalimu. Untuk melancarkan penjualan hasil tambang ilegal, dokumen milik PT Karya Buana Buton diduga digunakan sebagai legalisasi.

“Dokumen PT Karya Buana Buton diduga dipakai untuk melegalkan hasil tambang ilegal dari konsesi PT Timah. Hal ini jelas merupakan pelanggaran hukum dan harus segera ditindak,” lanjut pernyataan aktivis tersebut.

Persatuan Intelektual Cendekiawan dan Aktivis Sultra menekankan agar Polda Sultra mengambil langkah cepat dalam menghentikan aktivitas pemuatan ilegal di Pelabuhan Nambo serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.

“Baik pelaku penambang ilegal berinisial US maupun PT Karya Buana Buton yang diduga memfasilitasi dokumen ilegal, harus segera diproses hukum,” pungkas Askal. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *