KENDARI, Sentralsultra.com – Polemik penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial PI (18) di rumah pribadi Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, terus memanas. Di tengah sorotan publik, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Konawe Selatan membantah tudingan intervensi, sementara Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sulawesi Tenggara menduga adanya upaya pembungkaman dalam kasus tersebut.
Kepala DP3A Konawe Selatan, Hj. St Hafsa, S.IP., M.Si, menegaskan pihaknya tidak pernah mencampuri proses hukum maupun memaksakan keputusan kepada korban dan keluarga.
“Ini harus diluruskan. Tidak ada intervensi. DP3A hadir untuk melindungi korban, bukan mengatur apalagi memaksakan keputusan,” tegas Hafsa, Selasa (19/5/2026).
Menurutnya, seluruh komunikasi yang dilakukan kepada korban dan keluarga hanya sebatas pendampingan dan penjelasan normatif terkait berbagai kemungkinan penyelesaian yang diatur dalam hukum maupun mekanisme sosial.
“Yang kami sampaikan hanyalah gambaran umum agar korban dan keluarga memahami hak serta pilihan yang dimiliki. Semua keputusan tetap ada di tangan korban dan keluarga tanpa tekanan dari pihak mana pun,” ujarnya.
Hafsa juga membantah isu yang menyebut adanya pembahasan kompensasi berupa uang dan sapi dalam proses pendampingan korban.
“Saya tegaskan, saat bertemu korban tidak ada pembicaraan soal uang ataupun sapi. Itu informasi yang tidak benar,” katanya.
Di sisi lain, Ketua YLBH Sultra, Fadri Laulewulu, justru mengungkap dugaan adanya upaya pembungkaman terhadap korban pasca kejadian yang disebut terjadi pada Selasa malam (12/5/2026).
Menurut Fadri, korban sempat menceritakan dugaan peristiwa yang dialaminya kepada rekan ART lain pada Rabu pagi (13/5/2026). Namun pada sore harinya, korban disebut diminta pulang dan diberikan uang Rp200 ribu oleh istri Bupati melalui perantara rekannya.
“Setelah dia cerita, tiba-tiba ada teman ART datang bilang ada uang Rp200 ribu dari ibu Bupati untuk pulang kampung,” kata Fadri saat dikonfirmasi.
Ia menilai alasan pemecatan korban tidak logis karena korban baru bekerja sekitar dua hingga tiga hari di rumah tersebut.
“Kalau hanya karena alasan sering keluar malam lalu dipulangkan, itu tidak masuk akal. Dugaan kami korban dipulangkan karena sudah bercerita soal kejadian itu,” ujarnya.
Fadri juga membantah pernyataan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Konawe Selatan yang menyebut korban bukan ART resmi di rumah pribadi Bupati.
Menurutnya, korban sebelumnya telah dipanggil untuk bekerja dan bertemu langsung dengan istri Bupati sebelum diterima menjadi ART.
“Kalau bukan ART resmi, bagaimana bisa tinggal dan bekerja di rumah pribadi Bupati. Semua itu jelas,” tegasnya.
Selain itu, YLBH Sultra menilai keterlibatan Kabag Umum Pemda Konawe Selatan dalam memberikan klarifikasi tidak relevan karena lokasi kejadian disebut berada di rumah pribadi, bukan rumah jabatan, dan terduga pelaku juga bukan aparatur sipil negara.
“Tidak ada kaitannya Kabag Umum ikut menjelaskan perkara ini,” tambah Fadri.
Sementara itu, Ketua DPD PPWI Sulawesi Tenggara, La Songo, turut menyoroti pemberitaan yang dianggap tidak berimbang dan tanpa konfirmasi terhadap pihak terkait.
Ia meminta media tetap menjunjung prinsip keberimbangan dan verifikasi dalam menyajikan informasi kepada publik.
“Kalau media meninggalkan prinsip keberimbangan, maka yang terjadi adalah pembentukan opini liar, bukan penyampaian fakta,” katanya.
La Songo bahkan memberi ultimatum agar media yang dinilai memberitakan tanpa konfirmasi segera melakukan klarifikasi dalam waktu 3 x 24 jam atau menghadapi langkah hukum.
Di tengah silang pendapat tersebut, DP3A Konawe Selatan menegaskan tetap fokus pada pendampingan korban dan mendukung proses hukum berjalan tanpa intervensi.
“Fokus kami jelas, korban harus terlindungi, hukum harus berjalan, dan kebenaran tidak boleh dikalahkan oleh opini,” tutup Hj. St Hafsa.(••)












