KENDARI, Sentralsultra.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sulawesi Tenggara (Sultra) menduga adanya upaya pembungkaman terhadap perkembangan kasus dugaan pencabulan terhadap ART berinisial PI (18) dirumah pribadi Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, di Kota Kendari.
Ketua YLBH Sultra Fadri Laulewulu menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula pada Selasa (12/5/2026) malam. Keesokkannya, Rabu (13/5/2026) korban bercerita kepada rekan ART lainnya hingga pada malamnya segera melayangkan laporan kepolisian ke Polresta Kendari.
“Kan kejadiannya itu tanggal 12, dia melaporkan itu tanggal 13 malam. Tapi di paginya tanggal 13 itu cerita sama teman ART nya bahwa pernah ada yang masuki dia,” kata Fadri saat dikonfirmasi, Minggu (17/5/2026).
Setelah menceritakan peristiwa yang dialaminya, korban diberikan uang senilai Rp200 ribu oleh ibu Bupati melalui perantara rekan ART sebagai biaya transportasi kepulangan menuju kampung halaman.
“Setelah dia (korban) cerita sorenya itu tiba-tiba ada teman ART nya datang kasi tahu dia begini, kita pulang mi dulu ini ada uang dari ibu Bupati 200 ribu kita pulangmi (pecat) katanya,” ujarnya.
Korban sempat bingung dan mempertanyakan alasan dibalik pemecatan yang sebelumnya sempat bekerja kurang lebih tiga hari lamanya. Namun alasan dibaliknya disebutkan karna korban sering keluar malam.
“Da tanyami kenapa? Katanya (istri Bupati) ko sering keluar malam. Padahal korban ini keluar malam hanya untuk pergi beli makanan di sari laut karna dia itu sering pilih pilih makan,” tambahnya.
Fadri menduga kuat, pemecatan tersebut imbas dari peristiwa yang diceritakan korban kepada rekan ART lainnya. Pasalnya, pelaku CA (31) ini masih memliki hubungan keluarga dengan istri Bupati.
“Terus masuk akal kah orang kerja dua sampai tiga hari di pecat hanya karna gara-gara itu, kan tidak logis. Indikasinya itu dia disuruh pulang karna dia cerita. Harusnya kan ibu Bupati panggil korban atau pelaku. Ini tidak, di kasi uang 200 ribu di suruh pulang,” ungkapnya.
Selain itu, Fadri juga menyesalkan pernyataan dari Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah, Sinartin Musuma, yang menyebut korban bukan ART di kediaman Bupati Konawe Selatan.
“Ada klarifikasinya Kabag Umum Pemda Konsel bahwa anak ini bukan ART resmi. Logikanya kan begini, itukan rumah pribadi pak Bupati dia tidak kenal itu kasian masa tiba-tiba datang mau tinggal di situ,” jelasnya.
Fadri menerangkan bahwa sebelumnya korban sempat ditelpon pada Minggu (10/5/2026) agar datang bekerja sebagai ART. Pada Senin (11/5/2026), korban bertemu dengan istri Bupati dan diterima kerja.
“Jadi semua itu klarifikasinya Kabag Umum Pemda itu bohong. Sebelum kerja disitu dia itu ditelpon sama mamanya Raden dan ketemu langsung ibu Bupati,” terangnya.
Ia juga menyebutkan bahwa Kabag Umum Pemda Konawe Selatan tidaklah etis ikut campur dalam perkara ini. Pasalnya, lokasi kejadian bukanlah di Rumah Jabatan dan juga pelaku pun tidak sebagai ASN di Konawe Selatan.
“Tidak ada sangkut pautnya Kabag Umum Pemda soal perkara ini. Pertama, tempat dan locusnya bukan di rumah jabatan Bupati. Kedua, pelaku itu bukan ASN atau bagian dari Pemerintah di Konsel,” pungkasnya.
YLBH Sultra berharap agar perkara ini dapat proses berdasarkan hukum yang berlaku tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. (**)












