Kendari, Sentralsultra.com – PT Tambang Indonesia Sejahtera (TIS) terus mempererat hubungan dengan masyarakat lingkar tambang di Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), melalui kegiatan buka puasa bersama yang dirangkaikan dengan penyaluran bantuan sembako, Senin (16/3/2026).
Kegiatan yang berlangsung penuh kehangatan tersebut dihadiri jajaran direksi perusahaan, tokoh masyarakat, serta ratusan warga dari empat desa di sekitar wilayah operasional perusahaan, yakni Desa Bangun Jaya, Kalo-kalo, Lakarama, dan Wangkolambu.
Direktur Utama PT TIS, Laode Kais, mengatakan bahwa penyaluran bantuan sembako merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk terus hadir dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
“Agenda berbagi ini merupakan program rutin perusahaan yang kami laksanakan minimal dua kali dalam setahun. Ramadhan menjadi momentum yang sangat tepat untuk mempererat silaturahmi sekaligus berbagi kebahagiaan dengan masyarakat,” ujar Kais.
Menurutnya, kegiatan tersebut tidak hanya memperkuat hubungan antara perusahaan dan masyarakat, tetapi juga menjadi wujud nyata kepedulian sosial PT TIS terhadap warga di wilayah lingkar tambang.
Selain penyaluran sembako, manajemen PT TIS juga menyerahkan hadiah kepada para pemenang berbagai perlombaan dalam rangka memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional yang telah berlangsung selama sebulan terakhir.
Beragam kegiatan digelar dalam rangkaian peringatan tersebut, mulai dari pertandingan voli, lomba balap karung, hingga edukasi keselamatan kerja yang melibatkan karyawan perusahaan dan masyarakat setempat.
Di kesempatan yang sama, Direktur PT TIS, Waode Suliana, turut memberikan klarifikasi terkait isu pembangunan dermaga (jetty) perusahaan yang sempat menjadi perbincangan publik.
Ia menegaskan bahwa pembangunan jetty PT TIS telah melalui seluruh tahapan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, perusahaan telah mengantongi izin terminal khusus serta Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) darat dari pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN yang telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten.
Selain itu, PT TIS juga telah memperoleh izin pemanfaatan ruang laut melalui PKKPR laut, sehingga seluruh legalitas pembangunan jetty dipastikan memenuhi ketentuan hukum.
“Kami selalu menghormati aturan yang ada. Jika suatu saat pemerintah menyatakan operasional PT TIS tidak legal, maka kami siap menghentikan seluruh aktivitas. Namun hingga saat ini pemerintah tetap memberikan dukungan karena seluruh dokumen perizinan kami lengkap dan sah,” tegas Suliana. (**)












