Kendari, Sentralsultra.com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Sulawesi Tenggara (Kakanwil Kemenhaji-Umrah Sultra), Muhamad Lalan Jaya, memberikan klarifikasi terkait polemik dana tambahan yang dibebankan kepada calon jemaah haji di Kabupaten Konawe, Rabu 25 Februari 2026.
Menurut Lalan Jaya, ketentuan mengenai biaya transportasi jemaah haji telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, khususnya pada Pasal 37A dan Pasal 37B. Ia menjelaskan bahwa aturan tersebut mengatur mekanisme pembiayaan transportasi dari daerah asal menuju embarkasi dan sebaliknya.
“Dalam aturan disebutkan bahwa biaya transportasi dari daerah asal ke embarkasi dapat dibebankan kepada APBD. Namun jika anggaran daerah tidak mencukupi, biaya tersebut bisa dibebankan kepada calon jemaah haji,” ujar Lalan Jaya.
Ia menambahkan, ketentuan tersebut hanya mencakup biaya transportasi, bukan keseluruhan kebutuhan selama proses keberangkatan. Biaya lain seperti konsumsi, transportasi darat tambahan, maupun kebutuhan teknis lainnya tidak termasuk dalam komponen tiket pesawat.
Menjawab pertanyaan terkait dukungan pemerintah daerah, Lalan Jaya mengatakan, berdasarkan informasi dari jajaran Pemerintah Kabupaten Konawe saat kegiatan manasik, selama ini memang ada kontribusi APBD, namun tidak sepenuhnya menanggung seluruh biaya.
“Biasanya ada sumbangsih dari APBD, tapi sifatnya lebih kepada uang saku. Uang saku tentu berbeda dengan biaya transportasi. Misalnya diberikan Rp1 juta, itu belum tentu menutup seluruh kebutuhan transportasi maupun konsumsi,” jelasnya.
Terkait besaran dana tambahan sekitar Rp3.860.000 yang menjadi sorotan publik, Lalan Jaya menilai nominal tersebut masih relevan jika memperhitungkan harga tiket pulang-pergi rute Kendari – Makassar serta kebutuhan lain seperti transportasi darat dan konsumsi jemaah.
Ia menegaskan, dasar hukum pembebanan biaya tambahan tersebut merujuk pada Pasal 37A dan Pasal 37B dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme penyediaan transportasi dan sumber pembiayaannya.
“Intinya, aturan sudah jelas. Jika APBD tidak mencukupi, maka sebagian biaya transportasi dapat dibebankan kepada jemaah,” pungkasnya.
Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya calon jemaah haji di Konawe, terkait dasar hukum dan perhitungan biaya tambahan yang muncul dalam proses keberangkatan haji.
Dimana sebelumnya, Sejumlah calon jemaah haji di Kabupaten Konawe mengeluhkan adanya dugaan pungutan tambahan sebesar Rp3.860.000 (tiga juta delapan ratus enam puluh ribu) per orang yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Pungutan tersebut disebut-sebut dibebankan setelah para calon jemaah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih). Biaya tambahan itu dikabarkan mencakup transportasi dari titik pemberangkatan menuju bandara, biaya menginap dan makan di embarkasi Makassar, biaya koper, serta sejumlah kebutuhan lain.
Salah satu calon jemaah haji yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, pungutan tersebut sangat memberatkan, apalagi sebelumnya para jemaah telah menyelesaikan kewajiban pembayaran biaya haji sesuai ketentuan.
“Setelah pelunasan biaya haji, kami masih dibebani lagi Rp3.860.000 per orang. Katanya untuk transportasi ke bandara, biaya di embarkasi Makassar, koper dan lain-lain. Padahal setahu kami, sesuai ketentuan Kementerian Agama RI, tidak ada lagi pungutan tambahan setelah biaya haji dilunasi,” ujarnya, Sabtu 14 Februari 2026.
Ia menilai, jika benar pungutan tersebut tidak memiliki payung hukum yang jelas, maka hal itu patut dipertanyakan. Menurutnya, jumlah yang dibebankan terbilang fantastis dan sangat membebani para calon jemaah, khususnya yang berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah. (**)












