KABAR DESAKABUPATEN MUNA

Polemik Pilkades PAW Desa Masalili Dinilai Sarat Manipulasi Aturan

0
×

Polemik Pilkades PAW Desa Masalili Dinilai Sarat Manipulasi Aturan

Sebarkan artikel ini
Ketua KPKM Sultra, Roslina Afi

Muna, Sentralsultra.com – Polemik Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Masalili, Kabupaten Muna, terus menyita perhatian publik. Sejumlah pemberitaan di berbagai media dinilai terkesan telah membenarkan keputusan tertentu dan menggiring opini seolah-olah persoalan tersebut tidak lagi bermasalah. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran akan lahirnya informasi yang tidak utuh di tengah masyarakat.

Ketua Kelompok Pemerhati Keadilan Masyarakat Sulawesi Tenggara (KPKM Sultra), Roslina Afi, menegaskan bahwa inti persoalan Pilkades PAW Desa Masalili bukanlah konflik antar panitia maupun keberpihakan kepada calon tertentu. Menurutnya, substansi masalah terletak pada konsistensi penerapan aturan dalam setiap tahapan pemilihan.

“Masalahnya sebenarnya sederhana. Saat tahapan verifikasi berkas ditutup, maka seluruh persyaratan administrasi harus sudah lengkap sesuai peruntukannya. Kalau belum lengkap, ya berarti belum memenuhi syarat. Itu logika dasar aturan,” ujar Roslina, Minggu 25 Januari 2026.

Ia menjelaskan bahwa bakal calon yang dipersoalkan memang telah menyerahkan berkas sebelum batas akhir verifikasi administrasi pada 2 Januari 2026. Namun, fakta yang dinilai kerap tidak disampaikan secara utuh kepada publik adalah bahwa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang digunakan saat itu bukan diperuntukkan untuk pencalonan kepala desa, melainkan untuk keperluan lain.

Sementara itu, SKCK yang secara spesifik diperuntukkan bagi persyaratan pencalonan kepala desa baru berlaku mulai 5 Januari 2026, atau setelah tahapan verifikasi administrasi resmi ditutup.

“Di titik ini sering terjadi pembelokan opini. Seolah-olah karena SKCK itu produk kepolisian, maka otomatis dianggap sah untuk semua kepentingan. Padahal itu bukan inti persoalannya,” kata Roslina.

Roslina menegaskan bahwa tidak ada pihak yang mempersoalkan keabsahan SKCK sebagai dokumen resmi negara. Menurutnya, SKCK tersebut sah secara hukum karena diterbitkan oleh institusi yang berwenang. Namun, kepolisian hanya menerbitkan SKCK berdasarkan permohonan dan tujuan yang diajukan pemohon, bukan untuk menilai atau mengatur tahapan administrasi Pilkades.

“Jangan kemudian digiring opini seolah-olah karena itu produk negara, maka pelanggaran administrasi bisa dimaklumi. Kalau pola pikir seperti ini dipakai, maka aturan Pilkades kehilangan maknanya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Roslina juga menyinggung persoalan kewenangan dalam proses Pilkades PAW. Ia menilai Panitia Pemilihan Kepala Desa di tingkat desa telah diberikan mandat dan kewenangan yang jelas untuk melakukan verifikasi serta menetapkan hasil administrasi calon.

Karena itu, ia mempertanyakan dasar hukum pihak lain yang dinilai mengambil alih atau mengubah keputusan panitia desa tanpa mekanisme yang transparan dan akuntabel.

“Kalau kewenangan panitia bisa diambil alih begitu saja, jangan heran kalau kepercayaan masyarakat terhadap proses Pilkades semakin menurun,” ujarnya.

Selain persoalan administrasi calon, Roslina juga mengingatkan bahwa polemik Pilkades PAW Desa Masalili terjadi di tengah kondisi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang belum sepenuhnya jelas, serta lemahnya pengawasan sejak awal tahapan pemilihan. Padahal, kedua aspek tersebut merupakan fondasi penting untuk menjamin Pilkades berjalan tertib, jujur, dan adil.

Menurutnya, masyarakat tidak sedang mencari siapa yang harus disalahkan, melainkan menuntut konsistensi dan keadilan dalam penerapan aturan.

“Aturan jangan keras ke satu pihak tapi lentur ke pihak lain. Kami hanya ingin Pilkades ini berjalan lurus, aturan ditegakkan apa adanya, bukan disesuaikan dengan kepentingan siapa pun,” tutup Roslina Afi. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *