Kendari, Sentralsultra.com – Anggota DPRD Sulawesi Tenggara, Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB), Drs. Abdul Halik, mengingatkan keras bahaya operasional industri galangan kapal di wilayah pesisir Moramo, Kabupaten Konawe Selatan, yang belum mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Ia menilai, pembiaran aktivitas tersebut bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga merugikan nelayan dan daerah.
Abdul Halik mengungkapkan, terdapat sejumlah perusahaan galangan kapal yang diduga baru mengajukan AMDAL pada November lalu, namun diduga sudah lebih dulu beroperasi di lapangan. Bahkan, perusahaan-perusahaan tersebut telah melakukan perbaikan kapal, merekrut tenaga kerja, dan menjalankan aktivitas industri.
“AMDAL nya belum ada, bahkan baru diurus, tapi kegiatan di lapangan sudah berjalan. Ini tidak boleh dibiarkan. Instansi terkait harus bertindak,” tegas Abdul Halik belum lama ini.
Ia (Abdul Halik) meminta aparat dan instansi yang berwenang dalam penerbitan izin lingkungan agar tidak memberi ruang bagi perusahaan untuk beroperasi sebelum seluruh perizinan dinyatakan lengkap dan sah.
Menurutnya, pembiaran semacam ini berpotensi merugikan negara dari sisi pendapatan, sekaligus merusak ekosistem pesisir.
Dampak lingkungan yang ditimbulkan, lanjut Abdul Halik yang juga mantan anggota DPRD Konsel ini mengatakan, sudah sangat dirasakan oleh nelayan. Selain rusaknya mangrove, aktivitas industri galangan kapal dengan pencahayaan yang lebih terang dibandingkan lampu nelayan turut memengaruhi pola pergerakan ikan.
“Lampu industri galangan kapal jauh lebih terang dari lampu nelayan. Ikan pasti menjauh. Akibatnya, nelayan tidak bisa lagi menangkap ikan di lokasi yang dulu menjadi tempat mereka mencari nafkah,” jelasnya.
Sebagai anggota DPRD Sultra, Abdul Halik menegaskan bahwa fungsi pengawasan akan terus dijalankan, baik terhadap sektor pertambangan, galangan kapal, maupun usaha perikanan. Ia mendorong dinas teknis untuk memperketat perizinan dan memastikan penegakan AMDAL benar-benar dijalankan.
Tak hanya itu, ia juga mengusulkan agar perusahaan yang telah mengantongi AMDAL tetap dievaluasi secara berkala. Evaluasi dampak lingkungan, menurutnya, harus dilakukan setiap triwulan dan hasilnya dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat.
“Masyarakat harus tahu dampak dari aktivitas industri ini. Jangan sampai rakyat dirugikan, dimiskinkan, bahkan tanpa sadar merusak dirinya sendiri karena tempat mencari nafkahnya sudah beralih fungsi,” pungkasnya. (**)












