Kendari, Sentralsultra.com – Kuasa Hukum Mega Mustafa Daeng Panwawo, Supriyadin, SH., MH., resmi melaporkan sekelompok orang yang diduga melakukan penipuan dengan modus arisan bodong ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra). Laporan tersebut disampaikan pada Selasa, 9 Desember 2025.
Supriadin menjelaskan bahwa laporan ini dibuat setelah kliennya mengalami kerugian besar akibat bujuk rayu para terduga pelaku yang menjanjikan keuntungan arisan, namun hingga kini tidak ada realisasi pembayaran.
“Hari ini kami telah melakukan pelaporan resmi di Polda Sultra terkait beberapa orang yang melakukan penipuan terhadap klien kami, Ibu Mega. Laporan sudah kami serahkan dan diterima secara resmi oleh pihak kepolisian,” ungkap Supriadin.
Dalam laporannya, Kuasa Hukum Supriyadin mencantumkan sejumlah nama yang diduga terlibat. Mereka di antaranya, Riskayanti dan kawan-kawan, Anita, Arsita, Asyirik, Indra Ramli, Pasangan suami istri Irmawati dan Fadli
Menurut Supriyadin, kelompok ini diduga berperan dalam rangkaian tindakan penipuan yang telah merugikan banyak korban.
Supriadin menegaskan bahwa nilai kerugian yang menimpa Ibu Mega jauh lebih besar dari pemberitaan yang sebelumnya beredar.
“Kerugian yang kami laporkan kurang lebih mencapai Rp 1 miliar. Ada yang menyebut 30 hingga 250 juta, itu tidak benar. Kami punya bukti kuitansi lengkap,” tegasnya.
Penipuan tersebut berlangsung sejak tahun 2024 hingga akhir tahun 2025. Selama periode itu, para terlapor disebut beberapa kali membuat janji pembayaran, namun selalu ditunda dan tidak pernah terealisasi.
Modus yang digunakan para terlapor, kata Supriadin, adalah mendatangi langsung rumah korban dan merayu agar menyerahkan uang dengan janji akan dibayarkan kembali melalui skema arisan.
“Mereka mengiming-imingi bahwa setelah arisan cair, korban akan menerima pembayaran sesuai kesepakatan. Faktanya arisan itu tidak pernah berjalan, tidak benar adanya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Supriadin mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dan laporan masyarakat yang masuk setelah konferensi pers sebelumnya, kelompok ini diduga merupakan bagian dari sindikat penipuan yang telah memakan banyak korban.
“Setelah kami buka kasus ini, banyak yang menghubungi saya dan menyatakan bahwa mereka juga korban. Bahkan sudah ada satu orang dari kelompok tersebut yang lebih dulu dipenjara,” tuturnya.
Ia juga meluruskan pemberitaan terkait dugaan pemerasan atau intimidasi saat interogasi. Menurutnya, isu tersebut tidak ada kaitannya dengan kliennya.
“Yang terkait pemerasan dan intimidasi itu adalah kasus lain, berasal dari laporan korban lainnya. Pelakunya kebetulan sama dengan kelompok yang kami laporkan ini,” terangnya.
Supriadin menyampaikan apresiasi kepada Polda Sultra yang dinilainya responsif dan humanis saat menerima laporan. Ia berharap kasus ini mendapat perhatian penuh dari Kapolda Sulawesi Tenggara.
“Kami berharap Bapak Kapolda memberi atensi khusus agar para pelaku segera diamankan. Ini penting untuk mencegah munculnya korban-korban berikutnya,” ujarnya.
Ia juga memberikan pesan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus serupa.
“Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua. Modus seperti ini sudah banyak memakan korban, dan laporan-laporan lainnya diperkirakan masih akan terus berdatangan.” tutup Supriadi (**)












