HUKUMKRIMINAL

Mahasiswa Besulutu Desak Pemerintah Cabut Izin PT ST Nickel Resources, Ancam Gelar Aksi Besar

0
×

Mahasiswa Besulutu Desak Pemerintah Cabut Izin PT ST Nickel Resources, Ancam Gelar Aksi Besar

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Sentralsultra.com – Ikatan Mahasiswa Besulutu Jakarta (IMBJ) melayangkan desakan keras kepada pemerintah pusat maupun daerah agar segera mencabut izin dispensasi penggunaan jalan nasional yang diberikan kepada PT ST Nickel Resources. Perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe itu dinilai telah lama merugikan masyarakat dan melanggar aturan.

Penanggung jawab aksi, Muhammad Rahim, menegaskan aktivitas perusahaan tersebut bukan hanya merusak infrastruktur, tetapi juga menimbulkan keresahan sosial. Menurutnya, jalan nasional rusak parah akibat kelebihan muatan, udara tercemar debu, serta material ore nikel yang kerap berjatuhan di jalan hingga membahayakan pengguna jalan lain.

“Setiap malam iring-iringan dump truk perusahaan menimbulkan kebisingan yang meresahkan warga, terutama di Kecamatan Besulutu yang berbatasan langsung dengan Pondidaha,” ungkap Rahim.

Belum lama ini, lanjutnya, sebuah truk perusahaan menabrak pengendara motor hingga menyebabkan korban luka. Peristiwa tersebut menjadi bukti nyata bahwa keberadaan PT ST Nickel Resources semakin membahayakan masyarakat.

Lebih jauh, Rahim menduga perusahaan juga melakukan aktivitas pengerukan di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP). Dugaan pelanggaran ini, kata dia, harus segera ditindaklanjuti pemerintah karena berpotensi besar merugikan negara.

“Atas dasar itu, kami menuntut Kepala BPJN Sultra segera mencabut izin dispensasi perusahaan. Jika tidak, konflik horizontal sulit dihindarkan. Bahkan warga bersama mahasiswa siap melakukan penahanan terhadap mobil perusahaan di lapangan,” tegasnya.

IMBJ juga berencana menggelar aksi di Kementerian PUPR RI dan Kementerian Lingkungan Hidup, menuntut agar kementerian segera berkoordinasi dengan BPJN Sultra untuk mencabut izin dispensasi tersebut. Jika BPJN terbukti tidak mampu bertindak, mereka mendesak Menteri PUPR RI segera mencopot Kepala BPJN Sultra dari jabatannya.

Selain itu, IMBJ menuntut pemerintah pusat menindak tegas pimpinan PT ST Nickel Resources karena terbukti menimbulkan kerugian sosial dan lingkungan. Mereka juga meminta Kementerian ESDM RI segera mencabut RKAB dan izin perusahaan apabila terbukti melakukan aktivitas di luar wilayah IUP. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *