Kendari, Sentralsultra.com – Alyad Amron, Government Relations PT. Generasi Agung Perkasa (GAP), memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di media online yang menyebutkan bahwa PT GAP tidak memiliki izin operasional yang lengkap. Alyad dengan tegas membantah tudingan tersebut dan menyatakan bahwa semua izin yang diperlukan telah dimiliki oleh perusahaan.
Tuduhan yang dilontarkan oleh salah satu oknum dari Lembaga Forum Kajian Pemuda Mahasiswa Indonesia (FKPMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) adalah tidak benar dan salah alamat, kata Alyad. Ia menegaskan bahwa PT GAP yang beroperasi di wilayah Palangga Selatan, Kabupaten Konsel, Sulawesi Tenggara, telah memenuhi semua mekanisme dan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
“Secara umum, PT GAP bekerja sesuai prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah. Kami telah melengkapi semua perizinan yang diperlukan, termasuk IPPKH, jaminan reklamasi (jamrek), Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta izin jety dan terminal khusus (Tersus),” jelas Alyad pada Senin, 15 Juli 2025.
Alyad menegaskan bahwa PT GAP memiliki izin resmi dan tidak melanggar ketentuan yang ada. Ia menekankan bahwa perusahaan tidak akan berani melakukan aktivitas tanpa izin yang lengkap, dan jika memang tidak memiliki izin, perusahaan sudah pasti akan ditahan oleh penegak hukum.
“Kami sudah memiliki izin lengkap mulai dari pembangunan tersus, IPPKH, izin perlintasan di Balai Jalan BPJN Kementerian, jamrek, dan RKAB yang sah. Silakan cek di Tim Terpadu, semua izin sudah lengkap. Apalagi di sisi perlintasan jalan, itu dikeluarkan oleh tim terpadu yang melibatkan 31 instansi, mulai dari kejaksaan, angkatan laut, polisi, hingga pemerintah,” tegasnya.
Alyad juga menegaskan bahwa tuduhan bahwa PT GAP tidak memiliki izin jaminan reklamasi (jamrek) adalah salah. Ia menjelaskan bahwa tidak mungkin RKAB bisa keluar tanpa syarat dari jamrek.
“Mengenai lapangan pekerjaan, kami juga memprioritaskan masyarakat lokal yang ada di desa lingkar tambang. Jika ada kekurangan dari pihak kami, kami siap memperbaikinya,” kata Alyad.
Lebih lanjut, Alyad mengungkapkan bahwa aktivitas PT GAP tidak mengganggu pencaharian nelayan di pesisir laut. Lokasi operasional PT GAP cukup jauh dari wilayah nelayan, dan setiap tongkang yang sandar memiliki izin standar yang terdaftar di negara.
Alyad menghimbau semua pihak untuk membangun Sulawesi Tenggara bersama-sama demi kemakmuran rakyat dan negara. Ia menekankan bahwa semua aktivitas PT GAP berada di bawah pengawasan pemerintah.
“Kami memiliki navigasi yang terdaftar di negara, satu-satunya pelabuhan PT GAP yang memiliki ini. Perusahaan lain bisa dicek apakah ada yang selevel dengan PT GAP dalam hal ini,” pungkasnya. (**)